DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang
MEDIATAMA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan RUU tersebut telah dibahas secara intensif dan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” kata Putih.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut mengatur antara lain hak pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, hubungan industrial, PHK, pesangon, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Undang-undang baru itu juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja rentan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta menyesuaikan aturan dengan perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

