Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

MEDIATAMA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah penyusunan dan pembahasan RUU selesai. Selanjutnya, RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup,” kata Dasco.

Rapat tersebut membahas laporan panitia kerja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah, penandatanganan naskah RUU, serta pengambilan keputusan untuk melanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

RUU tersebut juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *