RUU TNI Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3). RUU ini sebelumnya telah disetujui di tingkat pertama dalam pembahasan di Komisi I.
Menurut Dave, jadwal Rapat Paripurna masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR RI yang akan ditetapkan pada Rabu ini.
“Sesuai jadwal saat ini, paripurna untuk putusan tahap kedua akan digelar besok,” ujarnya di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/3).Â
Ia juga mengungkapkan bahwa masa reses DPR RI diundur dari Jumat (22/3) menjadi Rabu (26/3). Dengan demikian, penutupan masa sidang akan berlangsung pada Selasa (25/3).
Terkait pro dan kontra yang muncul mengenai RUU ini, Dave menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Menurutnya, aturan baru dalam RUU ini justru membatasi keterlibatan TNI dalam jabatan sipil serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.
Setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang, ia menegaskan bahwa keputusan ada di tangan pemerintah terkait prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan. Mereka harus mengundurkan diri atau pensiun. “Sikap Mabes TNI juga sudah jelas, di luar 14 kementerian yang diperbolehkan, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU ini untuk dibawa ke tingkat berikutnya setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir minifraksi dan menyetujui rancangan tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

