Briptu DS Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Briptu DS, anggota Brimob Polri yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etik.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9).

“Sanksi etika, meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.

Briptu DS dinilai tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae maupun pengemudi rantis Bripka Rohmad saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya Affan Kurniawan.

Selain sanksi etika, Briptu DS juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Telah dijalani di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri,” kata Erdi.

Briptu DS menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Aipda MR juga telah dijatuhi sanksi serupa. Masih ada tiga penumpang rantis lainnya yang belum menjalani sidang etik, yakni Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Dalam perkara yang sama, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan pada 3 September 2025, sedangkan Bripka Rohmad dikenai sanksi demosi tujuh tahun pada 4 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *