Propam Fokus Tangani Etik Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan penanganan awal kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, difokuskan pada aspek etik.

“Jadi, karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Jakarta, Jumat (29/8).

Terkait pidana, Karim menyebut konstruksi kasus masih dikaji.

“Nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya di mana, nanti baru kami limpahkan sesuai dengan fungsi kepolisian apa yang akan menangani itu,” ujarnya.

Tujuh personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam rantis telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi penempatan khusus selama 20 hari di Propam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” ucap Kapolri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *