Roy Suryo Hormati Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat(7/11).

Roy menegaskan telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya. “Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,” katanya.

Soal langkah hukum lanjutan, Roy menyebut akan berkoordinasi lebih dulu dengan timnya. “Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat dari para kuasa hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, delapan tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan manipulasi data elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *