Airlangga: Penyesuaian Regulasi Pajak untuk Restrukturisasi Danantara Rampung Bulan Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa regulasi perpajakan untuk mendukung restrukturisasi Danantara tengah difinalkan.
“Dalam restrukturisasi Danantara dari seribu ke dua ratusan, banyak aksi korporasi. Tadi dilanjutkan rapat dengan Pertamina, terutama untuk restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan, bukan hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses. Ada merger, akuisisi, dan yang lain-lain,” ujarnya usai Rapat Dewan Pengawas Danantara di Jakarta, Jumat.
Restrukturisasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyederhanaan jumlah perusahaan BUMN dari sekitar 1.000 menjadi 200 perusahaan. Tujuannya adalah menghapus unit usaha noncore yang membebani kinerja, sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN.
CEO Danantara Rosan Roeslani menambahkan bahwa proses rasionalisasi tengah berjalan. Jumlah perusahaan BUMN yang semula tercatat sekitar 800 kini telah berkembang menjadi hampir 1.044 di 12 sektor. Ke depan, jumlahnya diproyeksikan terkonsolidasi menjadi 230–240 perusahaan dalam lima tahun.
Airlangga memastikan penyesuaian PMK terkait perpajakan akan segera tuntas. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai,” katanya.
Rapat Dewan Pengawas juga membahas penyempurnaan Standard Operating Procedures (SOP) Danantara, termasuk aturan etik dan regulasi komite audit.

