Bahlil Pastikan Izin Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Terbit Bulan Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin pengelolaan sumur minyak rakyat mulai diterbitkan bulan ini. Dengan demikian, produksi sumur rakyat dapat masuk dalam hitungan produksi minyak nasional.
“UMKM, koperasi, BUMD sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” ujar Bahlil dalam acara Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi di Jakarta, Senin.
Ia menekankan, legalisasi sumur minyak rakyat dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur-sumur tersebut. Tanpa izin, para pengelola kerap diburu oknum tertentu.
“Kasihan mereka ini dikejar-kejar oleh oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya nggak nyenyak,” kata Bahlil.
Bahlil juga meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman memanfaatkan regulasi baru ini untuk memperkuat kapasitas UMKM di daerah.
“Jadi, Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, urus kios, urus LPG,” ujarnya.
Pemerintah telah menuntaskan inventarisasi nasional sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Ada 45.095 sumur tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah inventarisasi, tim gabungan menetapkan daftar sumur yang layak dilegalkan. Gubernur kemudian menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM untuk mengelolanya, sebelum mereka mengajukan proposal kerja sama ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Proposal yang disetujui KKKS diajukan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.
“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” jelas Bahlil.
Jika lolos verifikasi, Kementerian ESDM menerbitkan izin pengelolaan. Produksi minyak dari sumur rakyat nantinya dibeli Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Mekanisme ini menjadi bagian dari implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

