Demokrat Sejalan dengan Prabowo Soal Opsi Pilkada Lewat DPRD
Partai Demokrat menyatakan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan UUD 1945 memberi kewenangan negara mengatur mekanisme Pilkada lewat undang-undang. “Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” katanya.
Menurut Herman, pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, kualitas kepemimpinan, serta stabilitas politik dan persatuan nasional.
Meski begitu, ia menegaskan kebijakan Pilkada harus dibahas secara terbuka dan melibatkan publik. “Apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga,” ujarnya.
Sikap itu sejalan dengan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan UUD 1945 tidak melarang Pilkada lewat DPRD. “Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang,” kata Tito.

