Yusril: Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-sama Konstitusional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 UUD 1945 yang hanya mensyaratkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa mengatur mekanisme detailnya. “Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril.

Secara pribadi, Yusril berpandangan pilkada tidak langsung lebih sejalan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. “Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara filosofis rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin bermusyawarah secara langsung, sehingga demokrasi dijalankan melalui lembaga perwakilan. “Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers. Namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” tuturnya.

Dari sisi praktik, Yusril menilai pilkada langsung justru membawa lebih banyak mudarat, terutama karena biaya politik yang tinggi. “Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” katanya, seraya menambahkan, “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung.” Ia juga menilai pemilihan lewat DPRD lebih membuka peluang bagi calon yang berkapasitas, “bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak.”

Meski begitu, Yusril menekankan perdebatan mekanisme pilkada tak boleh hitam-putih dan saat ini yang penting adalah membenahi pilkada langsung melalui penataan pembiayaan, pengawasan politik uang, serta kaderisasi partai. Ia menegaskan aspirasi publik tetap menjadi rujukan utama. “Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” tegasnya, seraya menutup, “Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *