PDIP Nilai Konten Pandji dalam Koridor Kebebasan Berekspresi
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menilai konten Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea sebagai ekspresi kritik dan refleksi sosial melalui medium seni komedi. Menurutnya, substansi konten tersebut harus dipahami sebagai kritik, satire, dan pendapat pribadi yang tidak mengandung ajakan kekerasan.
Djarot menegaskan ekspresi semacam itu dilindungi dalam negara demokratis. “Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengingatkan UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan, serta hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi. Jaminan ini, kata Djarot, merupakan fondasi demokrasi yang tidak boleh dipersempit oleh tafsir hukum yang represif.
Selain itu, perlindungan kebebasan berekspresi juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Negara wajib melindungi hak tersebut sepanjang tidak melanggar batas konstitusional seperti hasutan kekerasan atau kebencian.
Djarot mengingatkan pendekatan pidana terhadap kritik, terlebih yang disampaikan lewat seni dan komedi, harus menjadi jalan terakhir. “Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ujarnya, seraya mendorong aparat bersikap arif dan proporsional.

