Tito Karnavian Soroti Implementasi Insentif Perumahan MBR di Daerah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menilai implementasi pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah masih belum optimal.

“Secara aturan sudah banyak daerah yang menetapkan pembebasan ini, tetapi di lapangan implementasinya masih terkendala, terutama karena birokrasi yang panjang dan berbelit,” ujarnya saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Tito menjelaskan pemerintah pusat telah menetapkan berbagai insentif untuk meringankan beban MBR dalam memiliki rumah, termasuk pembebasan BPHTB dan PBG. Kelompok MBR sendiri ditentukan berdasarkan batas penghasilan yang berbeda di tiap wilayah, seperti di Jawa sekitar Rp8,5 juta hingga Rp10 juta per bulan, sementara di Papua mencapai Rp10,5 juta hingga Rp12 juta.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menekan harga rumah agar lebih terjangkau dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Dengan pembebasan BPHTB dan PBG, biaya yang sebelumnya menjadi beban pengembang dan pembeli dapat ditekan,” katanya.

Ia juga menyoroti rendahnya realisasi penerbitan PBG di sejumlah daerah akibat proses administrasi yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

“Pengurusan PBG masih harus berpindah dari satu dinas ke dinas lain, mulai dari persetujuan tata ruang hingga analisis dampak lingkungan. Ini menyulitkan masyarakat maupun pengembang,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal itu, Tito mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mengintegrasikan layanan perizinan dalam satu tempat.

“Dengan sistem terintegrasi, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan MPP masih terbatas di sejumlah daerah, termasuk di Papua, padahal dinilai penting untuk mendukung percepatan program perumahan.

“Kalau pelayanan terpusat dalam satu lokasi, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor. Ini akan memangkas waktu dan biaya,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan kepala daerah agar tidak ragu menghapus pungutan bagi MBR karena dalam jangka panjang justru dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui pertumbuhan ekonomi dan pajak properti.

“Awalnya mungkin terlihat seperti kehilangan pendapatan, tetapi setelah pembangunan berjalan, penerimaan dari pajak bumi dan bangunan akan meningkat dan berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengoptimalkan kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *