Gerindra Beri Teguran Keras ke Anggota DPRD Jember soal Viral Merokok Saat Rapat

Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi terkait aksi merokok dan bermain gim saat rapat DPRD Jember mengenai stunting yang viral di media sosial.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman mengatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar AD/ART partai berdasarkan hasil pemeriksaan majelis kehormatan.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.

Fikrah menegaskan apabila Ahmad Syahri kembali melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

Sementara itu, anggota sidang majelis kehormatan Yunico Syahrir menyebut Ahmad Syahri melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Partai Gerindra.

Pelanggaran tersebut antara lain terkait kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai, mematuhi disiplin partai, menjaga martabat dan kekompakan partai, serta menunjukkan perilaku sopan, disiplin, dan rendah hati sebagai kader partai.

Selain itu, Ahmad Syahri juga dinilai melanggar ketentuan terkait kepatuhan terhadap AD/ART partai, keputusan kongres, dan kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *