Menhan Sebut UU TNI Perjelas Batasan TNI Aktif di Ranah Sipil

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa disahkannya RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat memperjelas batasan bagi prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil.

“Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun,” kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

Menurutnya, TNI adalah tentara rakyat, pejuang, dan profesional. Sebagai purnawirawan perwira tinggi, ia menegaskan bahwa TNI akan selalu menjaga kedaulatan negara tanpa mengecewakan rakyat.

Ia menjelaskan bahwa UU TNI sebelumnya sudah mengatur pembangunan dan pengembangan TNI secara profesional. Namun, dinamika global seperti perubahan geopolitik dan kemajuan teknologi militer menuntut TNI untuk bertransformasi. Hal ini diperlukan agar strategi pertahanan negara tetap realistis dalam menghadapi ancaman, baik konvensional maupun nonkonvensional.

“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.

Ia berterima kasih kepada DPR yang telah mendukung pembangunan kekuatan TNI melalui RUU ini, agar pertahanan Indonesia semakin kuat dan bermartabat, baik di dalam maupun luar negeri.

Sjafrie menambahkan bahwa pembahasan RUU perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berlangsung secara konstruktif.

Menurutnya, perdebatan yang terjadi tetap dilandasi semangat persaudaraan untuk menghasilkan UU TNI yang lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. Ia juga mengakui bahwa pembahasannya dilakukan secara maraton.

“Kami sangat berterima kasih atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di dalam memikirkan dan ikut mengelola bagaimana pembangunan kekuatan Tentara Nasional Indonesia,” katanya.

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *