Nadiem Sebut Kasus Tom Lembong Bagian dari Rangkaian Kriminalisasi dalam Pleidoi Sidang Chromebook

MEDIATAMA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyinggung perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa. Menurut Nadiem, kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong merupakan bagian dari rangkaian kriminalisasi yang telah berlangsung sebelum dirinya menghadapi proses hukum.

“Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan,” ujar Nadiem.

Ia menegaskan polemik yang berkembang di ruang publik tidak bermula dari perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Nadiem juga menilai berbagai kasus hukum yang dianggap janggal di Indonesia telah menjadi sorotan dunia internasional.

“Saya berdiri membacakan nota pembelaan bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang sedang terjadi kepada terlalu banyak orang baik di Indonesia,” katanya.

Nadiem menyebut perkara Chromebook bukan lagi sekadar tentang satu individu yang merasa dirugikan. “Saya dipenjara atau tidak, saya dimiskinkan atau tidak, itu sudah di tangan Tuhan dan di tangan yang mulia majelis hakim,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, komunitas bisnis melihat kasus Chromebook sebagai preseden yang menimbulkan pertanyaan karena alasan perkara tersebut dibawa ke persidangan.

“Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya,” ucap Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022 yang ditaksir merugikan negara Rp2,18 triliun. Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *