Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan dua dokumen eksepsi: satu dari Hasto secara pribadi dan satu dari tim penasihat hukum.
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri dalam keterangan tertulis.
Febri menyatakan bahwa eksepsi pribadi Hasto, setebal 25 halaman, akan menjelaskan dugaan operasi politik yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Sementara itu, eksepsi dari tim penasihat hukum, setebal 130 halaman, akan disampaikan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri menegaskan bahwa meskipun materi eksepsi tajam, penyampaiannya tetap menghormati tugas JPU KPK dan Majelis Hakim.
“Kami semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak mana pun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” ucap dia.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa eksepsi ini adalah bentuk perlawanan hukum dari PDI Perjuangan terhadap upaya pembungkaman demokrasi yang mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Dalam nota keberatan, tim hukum akan mengungkap berbagai pelanggaran hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK, termasuk penyidikan yang dianggap tidak sah, pelanggaran KUHAP dan due process of law, serta dugaan pelanggaran HAM terhadap tersangka. Mereka juga menilai dakwaan KPK kabur dan salah menerapkan pasal obstruction of justice.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada 2019-2024. Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku setelah KPK menangkap anggota KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi penyitaan oleh KPK.
Selain itu, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberi suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019-2020. Suap tersebut bertujuan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR Dapil Sumsel I.
Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

