Komnas HAM Minta Tata Kelola Program MBG dan SPPG Dievaluasi Menyeluruh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memperkuat pengawasan, transparansi, dan efektivitas pemenuhan hak masyarakat atas pangan dan kesehatan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil pengkajian dan pemantauan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, BPOM, serta studi lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Menurut Komnas HAM, program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan status gizi anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan penguatan tata kelola agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
Salah satu temuan Komnas HAM adalah perlunya penajaman sasaran penerima manfaat agar program lebih efektif menjangkau kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan.
“Memastikan bahwa penyelenggaraan program MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1 sampai 4, dan atau berada di wilayah 3T,” kata Uli di Jakarta, Senin.
Komnas HAM juga menilai mekanisme pengawasan perlu diperkuat. Berdasarkan hasil pemantauan, masih diperlukan kejelasan pembagian peran antara kementerian, pemerintah daerah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan maupun pengawasan program.
Selain itu, lembaga tersebut menyoroti pentingnya peningkatan transparansi administrasi dan standar operasional SPPG, termasuk informasi mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran standar keamanan pangan.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh tata kelola penyelenggaraan MBG, mulai dari penerima manfaat, sistem pengawasan, distribusi layanan, hingga kinerja SPPG.
“Melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi di wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Uli.
Komnas HAM berharap evaluasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG sehingga manfaat peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

