Komisi III DPR Minta APH Tindak Tegas Judi Berkedok Arena Permainan Anak

MEDIATAMA – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum menindak tegas penyelenggara maupun bandar perjudian yang diduga beroperasi dengan kedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian,” kata politikus yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai wahana hiburan, kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu dengan menerapkan ketentuan hukum secara maksimal.

Gus Falah menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan landasan kuat untuk menindak para pelaku perjudian. Ia menilai ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik tersebut.

“Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, ia juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak, termasuk menelusuri aliran dana, pengelola, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Menurut dia, negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung.

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya,” kata Gus Falah.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan operasi yang dilakukan pada Rabu (10/6) malam berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang,” katanya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 76 unit mesin perjudian di lokasi Dissney Timezone, Penjaringan, Jakarta Utara, serta 58 unit mesin perjudian di lokasi Sky Timezone, Kalideres, Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *