Komnas HAM Soroti Dugaan Perencanaan Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai terdapat unsur perencanaan dalam penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang diperkuat dengan keberadaan senjata api di lokasi kejadian.

Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa saat kejadian, tersangka Basarsyah meminta rekannya, berinisial I, mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di atas kursi plastik.

“Setelah I pergi, Basarsyah menembakkan satu peluru ke udara, lalu menembak langsung ke arah dua anggota polisi: Aipda Petrus Apriyanto dan Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto,” ujar Dawai, Jumat (23/5).

Dalam upaya melarikan diri, Basarsyah kembali melepaskan tembakan ke arah Briptu Ghalib Surya Ganta, yang sempat membalas tembakan hingga akhirnya Basarsyah tertembak.

Menurut Dawai, peristiwa ini menunjukkan pentingnya reformasi sektor keamanan, khususnya pengawasan penggunaan senjata api oleh aparat serta peningkatan koordinasi antara TNI dan Polri.

Reformasi dianggap penting untuk memastikan aparat bertindak sesuai hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tunduk pada sistem pertanggungjawaban sipil yang transparan dan akuntabel.

Selain pembunuhan, pelaku juga diduga terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena perjudian serta keberadaan pelaku di tempat tersebut.

Praktik perjudian merupakan tindak pidana menurut KUHP dan termasuk kejahatan terhadap ketertiban umum.

“Keterlibatan pelaku menunjukkan adanya tindak pidana kekerasan yang terhubung dengan jaringan kejahatan lainnya,” tambah Dawai.

Ia menegaskan, penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri oleh oknum TNI ini merupakan pelanggaran hukum pidana dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak hidup, rasa aman, dan keadilan.

Negara, lanjutnya, wajib mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan penggunaan mekanisme peradilan koneksitas agar penanganannya tidak hanya berada di ranah militer, tetapi juga mengakomodasi hak korban dan akuntabilitas publik.

“Komnas HAM menekankan penyelesaian kasus ini harus mengedepankan pendekatan berbasis HAM dan supremasi hukum demi tegaknya keadilan serta pencegahan kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga anggota Polri gugur saat menggerebek arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3). Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bhabinkamtibmas Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Penembakan dilakukan oleh oknum TNI AD, Kopral Dua Basarsyah, yang kini ditahan di instalasi militer Lampung. Selain itu, Peltu Yohanes Lubis juga ditahan sebagai tersangka kasus perjudian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *