Kopda B Akui Tembak Tiga Polisi di waykanan
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan Kopda Basarsyah (B) mengakui menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam.
“Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).
Dia mengatakan Basarsyah telah mengakui secara langsung bahwa ia telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.
“Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B,” kata dia.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa analisis selongsong peluru membuktikan kecocokannya dengan senjata yang digunakan dalam kejadian itu.
“Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran,” kata dia.
Namun, ia menambahkan bahwa senjata api yang digunakan masih akan diuji di laboratorium forensik dan menjalani uji balistik di Pindad.
“Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata,” kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.
“Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” kata dia.
Mayjen TNI Eka menyatakan bahwa Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 jo. Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

