Said Abdullah Usul Insentif Cukai bagi Pabrikan Rokok Golongan III

MEDIATAMA – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan kebijakan afirmatif berupa insentif atau keringanan tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III. Menurutnya, langkah tersebut dapat mendorong produsen skala kecil dan menengah beralih menggunakan pita cukai resmi.

“Banyaknya rokok bercukai ilegal terjadi karena produsen tidak mampu memenuhi tarif cukai yang berlaku untuk golongan III,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mencontohkan, pengurangan tarif cukai sebesar Rp300 bagi pabrikan berusia di bawah 20 tahun berpotensi meningkatkan penggunaan cukai legal sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

“Dari perhitungan teman-teman produsen rokok golongan III, jika diberikan kebijakan afirmatif, pendapatan cukai justru bisa meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Menurut Said, industri hasil tembakau di berbagai daerah, termasuk Madura, banyak ditopang pabrikan golongan III dengan kapasitas produksi yang beragam. Karena itu, penyederhanaan struktur tarif yang terlalu jauh dinilai dapat membebani pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kalau tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah ke bawah,” katanya.

Ia juga menilai tarif cukai saat ini masih cukup berat bagi produsen baru yang belum memiliki pangsa pasar kuat. Kondisi tersebut mendorong sebagian pelaku usaha menggunakan pita cukai palsu atau melakukan pelanggaran lainnya.

Said menegaskan banyaknya lapisan tarif tidak otomatis menurunkan penerimaan negara. Sebaliknya, tarif yang lebih terjangkau dapat meningkatkan jumlah produsen yang beroperasi secara legal.

“Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakan hukum juga akan semakin minimal,” ujarnya.

Namun, ia mendukung penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tetap menggunakan cukai palsu setelah memperoleh insentif.

“Kalau afirmasi sudah diberikan tetapi mereka tetap menggunakan cukai palsu, saya setuju dikenakan sanksi hukum dan denda yang berat,” kata Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *