Kemenperin Siapkan Aturan Baru Atasi Rokok Ilegal
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di masyarakat.
“Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap akan disampaikan. Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Jakarta, Senin (29/9).
Data Kemenperin mencatat, peredaran rokok ilegal meningkat dari 3,03 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen pada 2023. Pelanggaran tertinggi ditemukan pada kemasan polos tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Menurut Faisol, kondisi ini memukul industri hasil tembakau (IHT) legal.
“Sudah ada beberapa produsen yang terdampak, di antaranya mesin pelinting idle, utilisasi menurun, hingga pengurangan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Iklim usaha yang kondusif hanya terwujud jika semua pihak bergerak bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak naik pada 2026.
Ia berencana memperluas kawasan industri hasil tembakau (IHT) dan mendorong produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem agar membayar pajak sesuai ketentuan.

