DPR Dukung Menkeu Purbaya Kembangkan KIHT untuk Tekan Rokok Ilegal
Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai strategi pembinaan guna menekan peredaran rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pendekatan pembinaan lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang. Banyak pelaku usaha kecil, kata dia, sebenarnya ingin beroperasi secara legal namun terkendala akses dan pendampingan.
“Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, pengintegrasian KIHT akan membantu pelaku usaha rokok ilegal masuk ke sistem resmi sehingga memberi kepastian usaha dan mendukung penerimaan negara.
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tegasnya.
Menurutnya, KIHT menjadi instrumen penting sebagai ruang transisi menuju industri legal. Kawasan ini menyediakan fasilitas produksi bersama, pendampingan teknis, serta tata kelola yang terpusat.
“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” ucapnya.
Misbakhun juga mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyampaikan tengah menyiapkan program pemberdayaan bagi pengusaha kecil produsen rokok ilegal guna menciptakan pasar yang lebih adil dan sehat bagi industri hasil tembakau.

