Kuasa Hukum: Pelimpahan Tahap Dua Roy Suryo Tidak Wajibkan Penahanan

MEDIATAMA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak otomatis disertai penahanan.

“Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan,” kata Khozinudin di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Ia menjelaskan penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan subjektif dan objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Menurutnya, dalam kasus kliennya, alasan subjektif tersebut tidak terpenuhi karena Roy Suryo dan Tifa Tyassuma sejak awal tidak pernah ditahan selama proses penyidikan.

“Urusan-urusan yang subjektif ini telah dikonfirmasi oleh penyidik, tidak ada,” ujarnya.

Khozinudin juga menegaskan bahwa pelimpahan tahap dua bukan proses pemindahan status tahanan dari kepolisian ke kejaksaan. Ia menyebut berita acara pengalihan penahanan bahkan tidak ditandatangani karena dinilai tidak relevan.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifa Tyassuma tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi untuk menjalani pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *