RUU KUHAP Diwajibkan Selesai Pada Tahun 2025
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus diselesaikan pada tahun 2025.
Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Mau tidak mau, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini karena memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan bahwa beberapa pasal terkait penahanan dalam KUHAP lama tidak akan berlaku lagi per 2 Januari 2026. Sementara itu, RUU KUHAP memungkinkan penahanan dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun untuk tindak pidana tertentu.
“Artinya, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan jika tidak ada KUHAP baru yang sesuai,” ucap dia.
Oleh karena itu, Wamenkum menekankan pentingnya KUHAP baru yang lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia dan sesuai dengan KUHP. RUU KUHAP menunjukkan perbaikan dengan berorientasi pada due process model, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Kami melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk tenaga ahli, kementerian dan lembaga terkait, advokat, dan masyarakat sipil,” ungkap Eddy.
Dengan demikian, RUU KUHAP diharapkan dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik dan meningkatkan keadilan dalam proses hukum.
Penulis : Clarissa Setya

