Menkum: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2025, Bersamaan dengan KUHP

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan KUHAP baru akan langsung berlaku setelah diundangkan dan pemerintah segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP) turunannya.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi palsu terkait KUHAP tersebut.

Hal itu, kata dia, juga sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang terlibat dalam penyusunannya. Supratman menegaskan KUHAP dirumuskan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi.

“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” katanya.

Menurutnya, tiga poin tersebut penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang pernah terjadi di masa lalu.

“Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI menyetujui RUU Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *