Revisi KUHAP Tak Melemahkan KPK, DPR Pastikan Lex Specialis Tetap Berlaku
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, aturan khusus yang dimiliki KPK tetap berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 draf revisi KUHAP.
“KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (23/7).
Ia juga menyebut kekhawatiran soal kewenangan penyelidik dan penyidik KPK tidak berdasar. Dalam Pasal 7 Ayat 5, draf revisi KUHAP menegaskan bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
“Tidak benar bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodir. Definisi penyelidikan tetap memberi ruang untuk pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK,” jelasnya.
Ia memastikan DPR tidak akan terburu-buru dalam pembahasan dan akan membuka ruang dialog dengan KPK serta pegiat antikorupsi pada masa sidang mendatang.
“Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan,” tegas Habiburokhman.

