Habiburokhman: Revisi KUHAP Keseimbangkan Kekuatan Negara dan Hak Tersangka
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meyakini Polri dan Kejaksaan Agung tidak keberatan dengan penguatan peran advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas.
Habiburokhman menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik poin-poin revisi yang dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum.
“Selama ini negara begitu powerful, warga negara seperti low battery—begitu sangat tidak punya power,” ujarnya.
Habiburokhman tidak menampik bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHAP memang akan membatasi ruang gerak negara, khususnya penyidik di kepolisian. Namun menurutnya, pembatasan ini bukan bentuk pelemahan, melainkan dorongan untuk meningkatkan profesionalisme.
“Polri juga ingin penyidik bekerja lebih profesional. Bukan zamannya lagi menyidik dengan injak kaki atau tekanan-tekanan semacam itu,” kata legislator asal Partai Gerindra tersebut.
Salah satu poin penting dalam revisi KUHAP adalah penguatan imunitas advokat, yang tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata ketika menjalankan tugas mendampingi klien. Ketentuan ini disebut lahir dari aspirasi publik dan berbagai organisasi profesi advokat, serta menjadi bagian dari upaya menata ulang keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
Namun Habiburokhman menekankan bahwa penguatan peran advokat juga harus berjalan berdampingan dengan etika profesi dan regulasi yang sudah ada.
“Advokat sudah diatur dalam UU tersendiri. Peran mereka penting, tapi juga harus tunduk pada kode etik,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kasus ketidakadilan hukum yang terjadi karena tersangka tidak didampingi advokat secara maksimal sejak awal proses.

