Ketua Komisi III: RUU KUHAP Masih Bisa Batal Jika Publik Menolak

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan RUU perubahan KUHAP masih bisa batal disahkan jika penolakan publik mampu mempengaruhi sikap partai politik.

“Kalau para penolak berhasil meyakinkan pimpinan partai, bukan tak mungkin RUU KUHAP dibatalkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/7).

Ia mengakui ada pro dan kontra di masyarakat terkait revisi KUHAP. Namun menurutnya, mustahil satu UU bisa memuaskan semua pihak. Meski begitu, Komisi III mengklaim proses penyusunan sudah transparan dan partisipatif.

Habiburokhman menilai KUHAP 1981 perlu segera diganti karena dianggap tidak lagi mampu menjamin keadilan. Ia menyebut, jika revisi gagal seperti pada 2012, maka bisa saja publik harus menunggu 12 tahun lagi untuk perubahan hukum acara pidana.

Saat ini, RUU KUHAP tengah dibahas di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi DPR. Meski beberapa poin telah disepakati, hasil akhir tetap bisa berubah dalam rapat paripurna.

Beberapa poin reformis yang sudah masuk dalam draf, antara lain: penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, penguatan peran advokat, reformasi penahanan agar lebih objektif, serta penerapan keadilan restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *