Wamen HAM: Revisi UU HAM Akan Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara di Ruang Digital

MEDIATAMA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memperkuat perlindungan hak warga negara di ruang digital agar mampu menjawab perkembangan teknologi yang belum diakomodasi dalam aturan yang berlaku saat ini.

Menurut Mugiyanto, UU HAM yang telah berusia 27 tahun perlu disesuaikan dengan berbagai tantangan baru, termasuk munculnya hak-hak digital dan aktivitas masyarakat di ruang siber.

“UU HAM yang sudah berumur 27 tahun ini belum bisa mengakomodasi perkembangan nyata terkait dunia digital. UU ini disahkan pada tahun 1999 silam saat belum semua orang punya handphone,” kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Saat mengikuti uji publik revisi UU HAM di Universitas Lampung pada Senin (29/6), Mugiyanto mengatakan hingga kini belum ada instrumen hukum HAM yang secara khusus mengatur perlindungan individu di ruang digital.

“Jadi, kami ingin memastikan perlindungan warga negara di ruang digital sehingga kami perlu atur di situ,” ujarnya.

Selain mengatur perlindungan hak digital, revisi UU HAM juga akan memuat norma baru mengenai hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pemerintah juga berupaya memperkuat kelembagaan nasional HAM agar lebih relevan dalam menghadapi perkembangan sosial, teknologi, serta tantangan hak asasi manusia di masa depan.

Mugiyanto menjelaskan penyusunan revisi UU HAM dilakukan melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah untuk menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan regulasi.

“Ini semua suara kami tampung dan nanti kami akan jelaskan ke publik. Jadi prosesnya kami buat transparan dan revisi UU ini ditargetkan lanjut ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar bisa disahkan pada tahun ini,” katanya.

Ia berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *