Wakil Ketua DPR Minta Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Teknis Komisi Ojol 8 Persen
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis terkait pemberlakuan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen agar implementasinya tidak merugikan pengemudi.
Menurut Cucun, kebijakan komisi delapan persen merupakan komitmen yang telah disepakati pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikasi. Namun, di lapangan masih ditemukan aplikator yang menurunkan tarif perjalanan sehingga pendapatan pengemudi ikut berkurang.
“Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan atau konsumen,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Cucun menjelaskan kebijakan komisi delapan persen mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam skema tersebut, perusahaan aplikasi memperoleh komisi sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dari tarif perjalanan menjadi hak pengemudi.
Ia menilai pelaksanaan kebijakan tersebut perlu diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Selain itu, Cucun meminta Komisi V DPR RI mengawal implementasi aturan tersebut agar tidak memunculkan praktik yang merugikan para pengemudi ojek daring.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pengaturan komisi delapan persen untuk sementara diprioritaskan bagi layanan ojek daring roda dua karena memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar.

