Balik Nama Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.
Penerapan tahap pertama akan dilakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus, layanan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan sehingga total cakupan pada bulan tersebut mencapai 41 kabupaten/kota.
Nusron mengatakan 41 kabupaten/kota itu mencakup hampir 50 persen frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional. Menurutnya, distribusi pelayanan pertanahan tidak merata, dengan sekitar 70 persen pelayanan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.
“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” kata Nusron.
Ia menargetkan cakupan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Untuk mendukung percepatan balik nama tanah, Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah… alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujarnya.
Surat edaran bersama tersebut pada intinya mengatur agar pemerintah daerah dan kantor BPN membuat perjanjian kerja sama (PKS), termasuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).
Nusron menegaskan percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dengan menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang memperoleh kemudahan.
“Karena itu kami betul-betul ingin ‘menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja’,” tuturnya.

