KPK Buka Peluang Periksa Kembali Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Taufik menjelaskan pemanggilan kembali Ridwan Kamil dapat dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta pengendali sejumlah agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.

