KPK Belum Jadwalkan Panggil ridwan Kamil Soal Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

“Belum ada info dari penyidik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin ( 7/4).

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka kemungkinan memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran 2025.

“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Pada pernyataan sebelumnya, KPK menyebutkan akan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil usai Lebaran 2025.

“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan korupsi di Bank BJB menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tersangka lainnya meliputi pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *