AFPI Tegaskan Tidak Ada Kartel Bunga di Industri Pinjaman Daring
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menegaskan tidak ada kesepakatan penyeragaman bunga pinjaman di antara pelaku industri pinjaman daring (pindar) legal.
AFPI membantah dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel bunga, yang menyebut adanya kesepakatan internal untuk menetapkan bunga harian tinggi secara kolektif.
“Tuduhan KPPU soal kartel atau kesepakatan bunga antar pelaku industri tidak benar,” ujar Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim, Rabu (14/5).
Ronald menjelaskan, batas bunga maksimum 0,8 persen per hari yang pernah tercantum dalam Code of Conduct 2018 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Batas tersebut, lanjutnya, bukan untuk menyeragamkan harga, melainkan upaya menekan bunga yang saat itu terlalu tinggi dan membedakan layanan legal dari yang ilegal.
“Dulu bunga pindar bisa di atas 1 persen per hari, bahkan lebih. Batas maksimum itu untuk mencegah platform legal ikut mengenakan bunga mencekik,” kata Sunu Widyatmoko, Sekjen AFPI 2019–2023.
Pada 2021, atas imbauan OJK, AFPI menurunkan batas bunga menjadi 0,4 persen per hari.
Setelah terbitnya UU P2SK dan SEOJK No. 19/2023, AFPI mencabut batas tersebut dan menyesuaikan sepenuhnya pada regulasi OJK.
Per 1 Januari 2024, bunga pindar konsumtif resmi turun dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari, dan secara bertahap akan menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.
Untuk sektor produktif, bunga juga turun menjadi 0,1 persen per hari, lalu 0,067 persen pada 2026.
“Batas bunga maksimum itu hanya batas atas, bukan harga tetap. Faktanya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas itu, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, atau 0,4 persen per hari,” tambah Ronald.
Ia menegaskan, penetapan bunga dilakukan masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (multiguna, produktif, atau syariah), serta kesepakatan antara lender dan borrower. Tidak ada paksaan harga seragam di industri.
“Kami ingin bunga lebih ringan bagi borrower, tapi tetap menarik bagi lender. Kalau bunga ditekan terlalu rendah, lender enggan menyalurkan dana, dan borrower malah sulit mendapat akses pembiayaan,” jelasnya.
AFPI berkomitmen membangun ekosistem pendanaan digital yang sehat dan adil, serta terus membedakan layanan legal dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Data Satgas Waspada Investasi mencatat, sejak 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 layanan pindar ilegal beroperasi tanpa izin dan mengenakan bunga tinggi tanpa perlindungan bagi peminjam.
Terkait penyelidikan KPPU yang melibatkan 96 penyelenggara pindar sebagai terlapor dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan, Ronald menyatakan AFPI dan industri siap bekerja sama.
“Sebagian besar sudah diminta data oleh KPPU. Kami hargai proses hukum ini dan akan kooperatif,” tutupnya.
Penulis : Clarissa Setya

