Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dalam kasus pelecehan seksual.
Perwakilan JPU dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, Ricky Febriandi, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5), menyatakan tuntutan tersebut sesuai dengan ancaman maksimal berdasarkan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agus Buntung merupakan penyandang tunadaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap korban lebih dari satu dan aksi dilakukan berulang.
“Selama sidang, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan maupun pengakuan. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya karena ia belum pernah dipidana,” jelas Ricky.
Ia menambahkan, jaksa tidak menerapkan Pasal 15 UU TPKS yang memungkinkan penambahan sepertiga hukuman karena terdakwa belum memiliki catatan pidana. Jika diterapkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 16 tahun.
Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 14 Mei, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Penuliz : Clarissa Setya

