Bahlil Hormati Proses Hukum soal Gugatan Kelangkaan BBM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi gugatan perdata terhadap dirinya terkait kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta.
“Ya, kami menghargai proses hukum,” ujar Bahlil di sela Rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10).
Gugatan dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terdaftar di PN Jakarta Pusat pada Senin (29/9). Selain Bahlil, turut menjadi tergugat PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia.
Penggugat adalah warga sipil bernama Tati Suryati. Ia mengaku kesulitan memperoleh BBM di SPBU Shell sejak 14 September 2025.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil telah menyetujui pembelian stok tambahan melalui impor Pertamina. Namun, sebagian badan usaha masih menunggu keputusan dari kantor pusat global masing-masing.

