Banggar DPR: Masukkan Anggaran MBG ke Pos Pendidikan adalah Keputusan Politik APBN

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2025 dan 2026 merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah.

“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang (UU) APBN,” kata Said di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, APBN merupakan satu-satunya UU yang rancangan awalnya diajukan pemerintah ke DPR. Dalam pembahasan, DPR hanya dapat mengubah, menaikkan, atau menurunkan pos anggaran yang disepakati bersama, termasuk memiliki kewenangan menolak RAPBN secara keseluruhan.

Sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi pendidikan tetap memenuhi mandat konstitusi 20 persen dari belanja negara. Anggaran pendidikan tercatat Rp724,2 triliun pada 2025 dan Rp769 triliun pada 2026, termasuk anggaran MBG sebesar Rp71 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026).

Pada 2026, Badan Gizi Nasional menerima Rp268 triliun, dengan Rp255,5 triliun untuk program MBG dan Rp12,4 triliun untuk manajemen. “Dari anggaran program MBG sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” ujarnya.

Said juga membenarkan kenaikan anggaran sejumlah kementerian, termasuk Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan KemenPU, sebagai konsekuensi naiknya belanja negara.

Terkait gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi, ia menghormatinya. “Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak,” ungkap Said, seraya menegaskan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan tersebut berdasarkan kajian konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *