Baznas Dorong Masjid Jadi UPZ untuk Perkuat Pengelolaan Dana Umat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong masjid-masjid di Indonesia menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan dana umat berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak masjid-masjid bergabung menjadi bagian dari UPZ Baznas,” ujar Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) 2025 di Jakarta, Selasa (8/7).
Saidah menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun UPZ masjid sepenuhnya dikelola oleh masjid, bukan disetor ke Baznas.
“Tidak ada dana UPZ masjid yang masuk ke Baznas. Seluruhnya dikelola langsung oleh UPZ,” katanya.
Baznas, lanjutnya, berperan memastikan pengelolaan dana berlangsung transparan, akuntabel, dan distribusinya tepat sasaran.
“Baznas memastikan dua hal: akuntabilitas dan distribusi. Bahkan, jika perlu, Baznas justru menambah bantuan, bukan meminta,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap pihak yang menghimpun dana publik wajib memiliki legalitas dari Baznas atau pemerintah.
“Tanpa registrasi dari Baznas atau pemerintah, lembaga mana pun tidak sah mengelola dana publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, legalisasi masjid sebagai UPZ juga merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. Dengan status resmi, dana umat dapat lebih optimal mendukung program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Saidah berharap semakin banyak masjid menjadi UPZ agar potensi ZIS masyarakat terkelola secara transparan dan akuntabel untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

