Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia

Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan 1.519 ekor belangkas, hewan yang termasuk dilindungi.

“Ribuan belangkas ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, di Tanjungbalai, Jumat.

Nurhasan menjelaskan, penggagalan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Balai Karantina melakukan operasi penindakan di Kota Tanjungbalai pada Kamis (29/5).

Dalam pemeriksaan di gudang penyimpanan sementara, petugas menemukan 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang, dan empat kilogram ikan cincaro.

“Modus pelanggaran diduga menggunakan kapal pengangkut komoditas ekspor dari Pelabuhan Teluk Nibung,” kata Nurhasan.

Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah, lalu diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan.

“Kami mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan terkait aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Teluk Nibung,” ujarnya.

Belangkas diketahui telah lama dimanfaatkan, baik untuk konsumsi maupun penelitian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darahnya digunakan dalam diagnosis penyakit seperti meningitis dan gonore, dan telah banyak dipakai di Eropa, Amerika Serikat, Jepang, serta Asia Barat.

 

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *