BGN: Aplikasi Jaga Desa Perkuat Pengawasan Program MBG
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menilai digitalisasi melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi; akan semakin berkualitas, semakin akuntabel,” kata Dadan.
Aplikasi yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kementerian Desa itu dinilai relevan karena memungkinkan pemantauan digital terhadap pembangunan desa, termasuk penggunaan anggaran.
Dadan menyebut sekitar 93 persen anggaran BGN untuk MBG disalurkan ke rekening virtual SPPG di seluruh Indonesia, yang mayoritas berada di desa.
“Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens,” ujarnya.
Ia menambahkan, aplikasi Jaga Desa kini hampir menjangkau seluruh desa dan diproyeksikan semakin banyak SPPG yang terhubung, sehingga akuntabilitas penggunaan dana meningkat.
“Jadi, selain ada deputi pemantauan pengawasan, ada inspektorat, masyarakat memantau, sekarang ada tambahan, selain BPKP juga dari Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Selain pengawasan dana, BGN juga memastikan kontrol kualitas program MBG, termasuk menu makanan dan standar gizi.
“Selama ini memang setiap SPPG sudah diwajibkan untuk meng-upload seluruh menu yang dihasilkan setiap hari, dengan penjelasan angka kecukupan gizi dan juga harga; dan kepada seluruh penerima manfaat, sekarang juga sedang disiapkan terkait dengan feedback untuk hal yang dilayani, baik dari kecepatan waktu maupun dari kualitas menu,” ujar Dadan.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola desa yang transparan dan bebas penyimpangan.
“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi untuk mencegah praktik korupsi di tingkat desa.

