DPR Ajak Buruh Terlibat Susun RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak serikat buruh aktif memberi masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat audiensi May Day 2026 di Senayan, Jakarta.
Menurutnya, keterlibatan buruh penting agar regulasi yang dihasilkan komprehensif dan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Supaya kemudian Undang-Undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya, monggo teman-teman buruh yang ‘masak’, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” ujarnya.
Ia menegaskan DPR dan pemerintah sepakat menargetkan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat akhir 2026, sesuai mandat putusan MK.
“Ini kita balik, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti diatur. Ini kan Undang-Undang baru,” kata Dasco.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa pembahasan RUU tengah berjalan dan pihaknya berkomitmen memenuhi tenggat waktu.
“Dan kita sudah juga terus menjalankan bagaimana public meaningful participation dengan mengundang berbagai pihak,” ujarnya.
Anggota Komisi IX Obon Tabroni menambahkan, DPR telah menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
“RUU Ketenagakerjaan tidak bisa digodok sendiri oleh DPR karena berhubungan dengan banyak pemangku kepentingan,” katanya.
Dari pihak buruh, Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses legislasi.
“Karena kalau tidak melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh selama ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi gelombang aksi jika Undang-Undang yang disahkan tidak berpihak pada buruh.
“Kalau pun Undang-Undang tersebut disahkan, demonstrasi bahkan gugatan di MK tentunya ini juga akan berjalan,” katanya.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun, terpisah dari UU Cipta Kerja, serta wajib melibatkan partisipasi aktif buruh dan pemangku kepentingan lainnya.

