Partai Buruh Dorong Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Putusan MK
MEDIATAMA – Partai Buruh menegaskan akan terus mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru melalui Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin mengatakan partainya menyambut baik setiap inisiatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyusunan UU Ketenagakerjaan baru.
“Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said.
Menurut Said, KSP-PB telah dibentuk sekitar satu tahun lalu dengan melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja dan organisasi masyarakat, termasuk petani, guru honorer, dosen, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, pekerja media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga nelayan.
Ia menjelaskan koalisi tersebut telah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025. Dalam forum itu, KSP-PB mengusulkan agar pemerintah dan DPR membentuk undang-undang baru, bukan sekadar merevisi aturan yang berlaku.
“Dalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Said menegaskan Partai Buruh tidak mempermasalahkan munculnya aliansi serikat buruh lain yang memiliki tujuan serupa. Menurutnya, semakin banyak pihak yang memperjuangkan lahirnya regulasi baru, semakin baik bagi kepentingan pekerja.
“Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja,” kata Said.
Perjuangan tersebut, lanjutnya, berlandaskan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari skema omnibus law.
Sebelumnya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja. Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR.

