DPR : Kepala Daerah Tetap Bisa Dimakzulkan Meski Dipilih Langsung

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan kepala daerah tetap bisa diberhentikan, meski dipilih langsung oleh rakyat, jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA,” kata Khozin, Kamis (14/8).

Ia menjelaskan, mekanisme pemakzulan diatur dalam Pasal 78 hingga 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Prosesnya dimulai dari penyelidikan DPRD lewat hak angket.

“Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 anggota DPRD dan diputus dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari anggota yang hadir,” jelasnya.

Hasil penyelidikan kemudian dikaji Mahkamah Agung (MA), dan keputusan dikeluarkan paling lambat 30 hari setelah diterima. Jika terbukti melanggar, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian kepada presiden atau menteri, tergantung tingkat jabatan kepala daerah.

Khozin menyebut situasi yang terjadi di Pati menjadi bagian dari pengawasan Komisi II DPR.

“Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menyatakan tak akan mundur meski ada desakan massa. Ia menegaskan dirinya dipilih secara konstitusional dan menghormati proses politik di DPRD.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” kata Sudewo di Pati, Rabu (13/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *