DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Khusus bagi PPPK di Daerah 3T

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta pemerintah memberi insentif khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Insentif khusus perlu diberikan bagi formasi di daerah 3T untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK,” kata Aria, Senin (25/8).

Komisi II juga mendorong evaluasi kebijakan penempatan agar memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daerah. Aria menilai langkah ini penting agar PPPK tidak memilih mundur setelah penempatan.

Dalam rapat bersama KemenPANRB dan BKN, Komisi II mengapresiasi progres pengadaan CASN 2024 yang dinilai cukup tinggi. DPR juga menyoroti kebijakan afirmasi bagi non-ASN, termasuk skema PPPK paruh waktu sesuai KepmenPANRB Nomor 16/2025.

Namun, DPR memberi catatan terkait akurasi administrasi dalam proses seleksi PPPK.

“DPR bersama pemerintah akan mewajibkan pendaftaran mandiri dan memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus PPPK yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) lalu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Aria.

Komisi II juga menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden.

“Regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20/2023,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *