DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta Ditentukan Kemenkeu

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menegaskan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan DPR.

“DPR RI hanya menerima tunjangan dan tidak menentukan angka tersebut. Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jumat (22/8).

Misbakhun menjelaskan, tunjangan rumah diberikan karena anggota DPR kini sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan. Selain itu, banyak wakil rakyat berasal dari daerah luar Jakarta sehingga membutuhkan tempat tinggal untuk mendukung tugas.

“Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan gaji anggota DPR tidak mengalami kenaikan. Namun, ada tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk menggantikan fasilitas rumah dinas yang telah dihapus.

“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *