ESDM Siapkan Hilirisasi Perikanan dan Perkebunan Pasca-Tambang di Maluku Utara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan diversifikasi hilirisasi ke sektor perikanan dan perkebunan dalam delapan tahun ke depan dengan memanfaatkan lahan eks-tambang di Maluku Utara (Malut).
“Nah, untuk Maluku Utara lewat proyek ini, pada tahun ke-8 atau ke-9 akan dibangun pusat ekonomi baru di sektor perikanan dan perkebunan memanfaatkan lahan-lahan eks-tambang,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Groundbreaking Proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6).
Dengan demikian, setelah aktivitas pertambangan selesai, perputaran ekonomi di Maluku Utara tetap berjalan.
Bahlil menegaskan pentingnya diversifikasi hilirisasi agar Indonesia tidak terjebak kutukan sumber daya alam, yaitu ketiadaan kegiatan ekonomi setelah tambang habis.
“Artinya, setelah tambang selesai, harus ada diversifikasi hilirisasi yang kita bangun,” katanya.
Sebelumnya, dalam Jakarta Geopolitical Forum IX/2025 Lemhannas RI di Jakarta, Selasa (24/6), Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun peta jalan hilirisasi pasca-tambang sebagai komitmen pemerintah menjalankan hilirisasi berkelanjutan.
Peta jalan ini akan diterapkan ketika cadangan nikel Indonesia habis dalam 10–30 tahun ke depan.
“Jangan anggap setelah tambang selesai, kami juga selesai. Jangan ajari kami, kami paling tahu tujuan negara kami,” tegasnya.
Selain lahan bekas tambang nikel, Indonesia juga memiliki potensi pengolahan lahan bekas tambang batu bara.
Menurut laporan terbaru Global Energy Monitor (GEM) berjudul Bright Side of the Mine: Solar’s Opportunity to Reclaim Coal’s Footprint, Indonesia menempati peringkat kedua global dalam potensi pengembangan energi surya di lahan bekas tambang dan area tidak terpakai, dengan kapasitas mencapai 59,45 gigawatt (GW).
Namun, meskipun potensinya besar, Indonesia baru merencanakan pengembangan energi surya sebesar 600 megawatt (MW) di lahan bekas tambang.

