Golkar Dukung Kebijakan DHE SDA, Dinilai Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Fraksi Partai Golkar MPR RI mendukung kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juni 2026.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan kekayaan alam harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Artinya seluruh kebijakan ekonomi negara harus diuji berdasarkan satu ukuran utama, yaitu apakah kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Dengan demikian kebijakan ekspor SDA tidak semata-mata bertujuan memaksimalkan keuntungan perusahaan tetapi harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mekeng dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kebijakan penempatan DHE SDA merupakan instrumen untuk memastikan manfaat ekonomi dari ekspor komoditas strategis seperti nikel, batu bara, kelapa sawit, dan mineral lainnya lebih banyak berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Jadi manfaat itu bukan hanya untuk perusahaan tetapi harus untuk rakyat Indonesia sebesar-besarnya,” ujarnya.

Mekeng menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan konstitusional kepada negara untuk mengendalikan pengelolaan sumber daya alam sekaligus memastikan hasilnya digunakan bagi kemakmuran rakyat.

“Dari norma ini lahir dua prinsip penting, yaitu pertama negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan SDA. Yang kedua, pengendalian tersebut harus bertujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, karena komoditas yang menjadi sasaran ekspor satu pintu merupakan bagian kekayaan alam nasional, maka secara prinsip kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat,” katanya.

Selain itu, Golkar menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 yang mengamanatkan pemerataan ekonomi dan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.

“Kita ingin menjawab bahwa ekonomi itu tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang. Kita sering mendengar isu bahwa ekonomi ini dikuasai hanya oleh satu persen dari rakyat Indonesia. Nah ini kan tidak adil. Oleh karena itu kebijakan yang diambil oleh Pak Presiden Prabowo ini perlu kita dukung dengan sepenuhnya,” ujar Mekeng.

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan meningkatkan nilai tambah pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat.

“Jadi ini sangat kuat. Presiden Prabowo ingin mengubah struktur pengendalian ekonomi nasional,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *