Gus Yahya: Pemberhentian Ketua Umum PBNU Hanya Sah Lewat MLB

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU menyatakan pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.

 

Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi tertanggal 13 Desember 2025, sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentiannya final serta menunjuk pejabat Ketua Umum PBNU.

 

“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu.

 

Ia menegaskan dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung 2021, dengan masa jabatan lima tahun hingga muktamar berikutnya. “Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai KemenkumHAM,” ujarnya.

 

Meski demikian, Gus Yahya menyatakan tetap memilih jalan islah demi menjaga martabat dan keutuhan jamiyah NU, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh. Ia mengimbau seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdliyin untuk tetap tenang dan menjaga persatuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *