Idrus Marham: Program Makan Bergizi Gratis Harus Dibenahi, Bukan Dihentikan

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar Idrus Marham menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dihentikan meski muncul kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Menurutnya, yang perlu dibenahi adalah tata kelola program.

“Pengelolaan programnya itu yang perlu dikaji dan diperbaiki. Kalau misalkan ada keracunan, kenapa terjadi begitu? Pengelolaannya, salah satu di antaranya pengawasan dan penyediaan gizi itu,” ujar Idrus di Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menekankan evaluasi mendalam harus dilakukan, mulai dari pengawasan, regulasi, hingga standar keamanan pangan. Idrus juga menyerukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba “bermain-main” agar tidak merusak legitimasi program.

Idrus memaparkan setidaknya ada tiga aspek krusial dalam tata laksana MBG. Pertama, kualitas bahan baku makanan yang menentukan sehat tidaknya gizi. Kedua, proses pengelolaan makanan yang tidak boleh asal-asalan meski bersifat massal. Ketiga, sistem distribusi agar makanan tetap aman saat sampai ke siswa.

“Bahan baku boleh paten, dikelola boleh sehat, tapi jika dalam proses pengantaran tidak mengindahkan kesehatan, urusan bisa panjang,” ucapnya.

Lebih jauh, ia melihat MBG bisa menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan melibatkan UMKM, koperasi, hingga lembaga desa dalam pengelolaan.

Dari sisi filosofi dan konstitusi, Idrus menilai program MBG tidak bermasalah. Masalah justru ada pada pelaksanaan teknis. Karena itu, Golkar disebut akan berada di garis depan untuk memastikan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini berjalan produktif.

“Maka dari itu Partai Golkar berada pada garda terdepan untuk mengamankan dan menyukseskan program MBG secara produktif,” tegasnya.

Sejak diluncurkan awal 2025, pemerintah mencatat kasus keracunan akibat konsumsi paket MBG terjadi di sejumlah daerah, termasuk Bandung Barat, dengan belasan siswa terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *